Перейти к содержимому

Идёт прямой эфир

Трансляции Youvio пока не открывает — они идут другим способом доставки, чем обычные видео. Записи завершённых эфиров и остальные ролики работают как всегда.

🔴 Sebelum Diusir, Ahli Gibran Sempat Blak-blakan Sebut Ketua Hakim MK Ilegal, Singgung Suhartoyo

В эфиреСейчас смотрят: 1 · Трансляция началась 6 часов назад
Tribun Bengkulu
663 тыс. подписчиков
Сейчас смотрят: 1 · Трансляция началась 6 часов назад
🔴 Sebelum Diusir, Ahli Gibran Sempat Blak-blakan Sebut Ketua Hakim MK Ilegal, Singgung Suhartoyo Saksi ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal dalam sidang pada Kamis (1/10). Pernyataan tersebut sebelumnya disoroti oleh Hakim MK Arsul Sani. Arsul meminta Rullyandi memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal serta menyebut Ketua MK ilegal. Arsul mengatakan dirinya melihat pernyataan tersebut ketika Rullyandi berbicara dalam sebuah acara televisi. "Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul. Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataan tersebut. Sebelum meninggalkan persidangan, Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik yang disampaikannya sebagai akademisi kepada MK. "Sebetulnya, ini adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi, sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka MK konsisten terhadap putusan Nomor 013/PUU-III/2005 atas pengujian pasal pidana KUHP Pasal 240 dan Pasal 241," ujar Rullyandi. Rullyandi mengatakan kritik tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan hukumnya dan bukan untuk menghina MK. "MK siap menerima kritik dari warga masyarakat sebagai bagian dari salah satu lembaga negara. Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45 mengenai sidang ilegal, satu," katanya. Rullyandi kemudian menjelaskan pernyataannya mengenai Ketua MK ilegal. Ia mengaitkannya dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 terkait berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Suhartoyo. "Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo," ujar Rullyandi. Menurut Rullyandi, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024. Ia berpandangan bahwa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pemilihan Ketua MK semestinya kembali mengacu pada ketentuan bahwa Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi. Ia kemudian mempersoalkan SK Nomor 8 yang menurutnya masih menggunakan berita acara yang telah dibatalkan oleh PTUN. "Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum—S1, S2, S3 saya—saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya," kata Rullyandi. Rullyandi juga mengatakan dirinya telah menyampaikan surat secara terbuka mengenai pernyataannya tersebut pada 2025, sebelum persidangan-persidangan yang ia sebut ilegal berlangsung. Pernyataan Rullyandi tersebut disampaikannya sebagai penjelasan atas pandangan hukum yang sebelumnya dipersoalkan dalam persidangan. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Program: Nama program Host: Nama lengkap Editor Video: Nama lengkap Uploader: Nama lengkap Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram ---------   / tribun_bengkulu   Like fanspage ---------   / tribunbengkulu