MASIH PNS AKTIF TAPI TAK DIBERI TUGAS? Guru Ini Perjuangkan Haknya di MK
Jejak Profesor
0:00 / 0:00
MASIH PNS AKTIF TAPI TAK DIBERI TUGAS? Guru Ini Perjuangkan Haknya di MK
375 просмотров · 4 дн. назад
Jejak Profesor
2,72 тыс. подписчиков
375 просмотров · 4 дн. назад
Bagaimana jika seorang PNS masih berstatus AKTIF, tetapi tidak memperoleh penugasan bukan karena kesalahannya sendiri?
Apakah hak-haknya sebagai ASN dapat hilang?
Apakah ia dapat dianggap “tidak berkinerja” ketika instansi justru tidak memberikan kesempatan nyata untuk bekerja?
Bagaimana dengan penghasilan, pengembangan kompetensi, karier, perlindungan profesi, hingga kepastian status kepegawaiannya?
Persoalan inilah yang menjadi salah satu inti Perkara Nomor 367/PUU-XXIV/2026 yang kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi dalam agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
Pemohon, Haryadi, yang dalam persidangan disebut sebagai guru PNS, menyampaikan perbaikan permohonannya setelah memperoleh nasihat dari Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya.
Dalam petitum yang dibacakan di persidangan, pemohon meminta Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu isu penting yang diajukan adalah keadaan ketika seorang pegawai masih berstatus ASN aktif tetapi tidak memperoleh penugasan nyata bukan karena kesalahan atau pelanggaran disiplin yang terbukti.
Pemohon antara lain meminta agar keadaan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus status pegawai ASN beserta akses terhadap penetapan hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan hukum.
⚠️ TIDAK DIBERI TUGAS = TIDAK BERKINERJA?
Ini menjadi salah satu bagian yang sangat menarik.
Pemohon mempersoalkan frasa "tidak berkinerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ASN.
Pemohon meminta agar pegawai tidak dikategorikan tidak berkinerja semata-mata karena instansi tidak memberikan penugasan, tanpa terlebih dahulu dilakukan penilaian kinerja yang sah dan diberikan kesempatan nyata untuk bekerja.
📌 SISTEM MERIT DAN KEPASTIAN PENUGASAN
Pemohon juga meminta agar penerapan sistem merit mencakup penilaian yang objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menentukan status penugasan dan tindak lanjut terhadap ASN aktif yang tidak memperoleh tugas dalam jangka waktu yang tidak wajar.
Ketiadaan penugasan di luar kesalahan pegawai, menurut permohonan tersebut, juga tidak semestinya digunakan sebagai indikator negatif terhadap kinerja tanpa adanya kesempatan kerja yang nyata.
📌 BAGAIMANA DENGAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI?
Permohonan juga menyentuh kesempatan pengembangan kompetensi.
ASN aktif yang belum memperoleh penugasan, menurut petitum pemohon, tetap perlu mendapatkan kesempatan pembelajaran yang sesuai dan tidak boleh dipersalahkan atas ketiadaan pengalaman kerja apabila kondisi tersebut terjadi karena tidak diberikannya tugas.
📌 HAK DAN PERLINDUNGAN GURU
Karena pemohon merupakan guru ASN, pengujian juga menyentuh beberapa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen.
Pemohon meminta kepastian mengenai perlindungan profesi, kesempatan pengembangan kompetensi, pemeriksaan pemenuhan penghasilan, serta tindak lanjut administratif terhadap dugaan pembatasan atau pelarangan yang menghambat pelaksanaan tugas guru oleh birokrasi.
📌 MINTA KEPASTIAN JAWABAN MAKSIMAL 30 HARI KERJA
Menariknya, pemohon juga meminta agar permohonan administratif dari PNS aktif yang tidak memperoleh penugasan tanpa kesalahan sendiri diberikan keputusan atau jawaban tertulis yang beralasan paling lama 30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima pejabat berwenang.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mengenai jangka waktunya, pemohon meminta adanya batas waktu yang pasti dan wajar.
Perlu ditegaskan bahwa video ini menayangkan sidang perbaikan permohonan, sehingga berbagai dalil dan pemaknaan tersebut merupakan PERMOHONAN PEMOHON yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi, bukan putusan akhir Mahkamah.
Perkara ini menarik untuk diikuti karena menyentuh persoalan yang lebih luas:
Jika PNS masih berstatus aktif tetapi instansi tidak memberikan tugas, siapa yang harus bertanggung jawab atas ketiadaan kinerjanya?
Apakah adil apabila pegawai kemudian kehilangan kesempatan karier atau hak tertentu karena tidak menunjukkan kinerja, padahal kesempatan untuk bekerja tidak diberikan?
Silakan berikan pendapat secara argumentatif di kolom komentar.
Terus Ikuti Channel JEJAK PROFESOR - Bersama Menuju Ilmuwan Berkarya.
#SidangMK #MahkamahKonstitusi #Perkara367 #PNS #ASN #GuruPNS #GuruASN #HakPNS #HakASN #UUASN #UUGuruDanDosen #SistemMerit #KinerjaASN #PerlindunganGuru #KarierPNS #GuruIndonesia #JEJAKPROFESOR