Перейти к содержимому

LEKTOR LANGSUNG PROFESOR: IF 5 ATAU IF 7? Kupas Tuntas Kenaikan 2 Jenjang JAD 2026

Jejak Profesor

0:00 / 0:00

LEKTOR LANGSUNG PROFESOR: IF 5 ATAU IF 7? Kupas Tuntas Kenaikan 2 Jenjang JAD 2026

277 просмотров · 2 дня назад
Jejak Profesor
2,72 тыс. подписчиков
277 просмотров · 2 дня назад
Bisakah dosen naik jabatan akademik langsung DUA JENJANG lebih tinggi? Dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala? Atau dari Lektor langsung menjadi Profesor? Jawabannya: jalur tersebut dapat dipertimbangkan, tetapi persyaratannya tentu jauh lebih berat dibandingkan kenaikan jabatan akademik reguler. Dalam video JEJAK PROFESOR kali ini kita akan KUPAS TUNTAS KENAIKAN 2 JENJANG LEBIH TINGGI, khususnya: 🔹 Asisten Ahli (AA) → Lektor Kepala 🔹 Lektor → Profesor Ada satu persoalan yang sangat menarik untuk dicermati dalam ketentuan kenaikan dari Lektor langsung ke Profesor. ⚠️ IF 5 ATAU IF 7? Pada salah satu butir ketentuan disebutkan bahwa kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor dapat dipertimbangkan apabila salah satu karya ilmiah yang dipersyaratkan: “merupakan Jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 5.” Namun ketika kita melihat Tabel 15 tentang Syarat Khusus dan Syarat Khusus Tambahan Lektor ke Profesor, terdapat ketentuan: “Salah satunya merupakan Jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 7 (tujuh).” Jadi muncul pertanyaan penting: Mana yang harus digunakan, IF paling sedikit 5 atau IF paling sedikit 7? Ketidaksinkronan inilah yang perlu dicermati oleh dosen yang sedang merencanakan kenaikan dua jenjang langsung dari Lektor menuju Profesor. 📌 LEKTOR LANGSUNG PROFESOR BUKAN JALUR BIASA Berdasarkan materi yang kita bahas, kenaikan Lektor ke Profesor dapat dipertimbangkan apabila dosen memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: 1️⃣ Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang luar biasa. 2️⃣ Menghasilkan capaian kinerja yang melampaui target yang ditetapkan perguruan tinggi. 3️⃣ Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai dosen tetap. 4️⃣ Telah menduduki jabatan Lektor paling singkat 2 tahun. 5️⃣ Memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis. 6️⃣ Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni dan syarat khusus tambahan. Dan ada persyaratan publikasi yang sangat tinggi. 📌 WAJIB 4 PUBLIKASI JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI Dalam Tabel 15, syarat khusus Lektor menuju Profesor mensyaratkan 4 publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi. Komposisinya: 🔴 2 artikel Q1, dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 ketika artikel diterbitkan dan ketika dinilai status jurnalnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupannya tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus corresponding author. Selain itu terdapat syarat khusus tambahan bahwa salah satu artikel Q1 tersebut harus memenuhi persyaratan Impact Factor tertentu. Dan di sinilah muncul persoalan IF 5 versus IF 7 yang akan kita bahas secara khusus. 🔵 2 karya lainnya minimal Q2, dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 pada saat artikel diterbitkan dan ketika dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupannya tidak dihentikan (coverage discontinued). Artinya, untuk jalur Lektor langsung menuju Profesor, memiliki gelar Doktor dan memenuhi masa kerja saja jelas TIDAK CUKUP. Rekam jejak publikasinya juga harus berada pada level yang sangat tinggi. 📌 BAGAIMANA DENGAN ASISTEN AHLI LANGSUNG KE LEKTOR KEPALA? Video ini juga akan membahas jalur kenaikan dua jenjang lainnya: ASISTEN AHLI → LEKTOR KEPALA Apa saja persyaratannya? Bagaimana syarat khusus karya ilmiahnya? Apa perbedaannya dengan kenaikan reguler? Dan seberapa realistis jalur percepatan dua jenjang ini bagi dosen? ⚠️ JANGAN HANYA MELIHAT “BOLEH NAIK 2 JENJANG” Hal terpenting adalah memahami bahwa peluang kenaikan dua jenjang tidak berarti persyaratannya menjadi lebih mudah. Justru karena melewati satu jenjang jabatan akademik, dosen harus membuktikan dedikasi luar biasa, capaian kinerja yang melampaui target, pengalaman akademik, serta kualitas karya ilmiah yang sangat kuat. Dan khusus untuk Lektor menuju Profesor, kita juga perlu mencermati secara kritis ketidaksinkronan ketentuan mengenai: Q1 + IMPACT FACTOR MINIMAL 5 versus Q1 + IMPACT FACTOR MINIMAL 7 Apakah ini kesalahan redaksional? Apakah ada ketentuan yang harus diprioritaskan? Ataukah diperlukan penegasan atau perbaikan dari kementerian? Kita kupas secara hati-hati berdasarkan dokumen yang ada. Video ini penting bagi dosen yang sedang merancang roadmap karier akademik, khususnya yang ingin mempersiapkan jalur percepatan menuju Lektor Kepala maupun Profesor. Jangan sampai strategi publikasi sudah disusun bertahun-tahun, tetapi ternyata karya yang disiapkan tidak memenuhi persyaratan jalur kenaikan jabatan yang dituju. Terus Ikuti Channel JEJAK PROFESOR - Bersama Menuju Ilmuwan Berkarya. #JAD2026 #Kenaikan2Jenjang #JabatanAkademikDosen #AsistenAhli #Lektor #LektorKepala #Profesor #GuruBesar #LektorKeProfesor #JurnalQ1 #JurnalQ2 #ImpactFactor #Scopus #JurnalInternasional #PublikasiIlmiah #KarierDosen #DosenIndonesia #JEJAKPROFESOR