ASN JADI TERSANGKA PUNGLI LAPAS CEBONGAN, NAPI BARU BAYAR RP 1,5 JUTA
Tribun Jogja Official
0:00 / 0:00
ASN JADI TERSANGKA PUNGLI LAPAS CEBONGAN, NAPI BARU BAYAR RP 1,5 JUTA
1 556 просмотров · 1 год назад
Tribun Jogja Official
2,17 млн подписчиков
1 556 просмотров · 1 год назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Praktik korupsi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar.
Kasus ini menyeret seorang mantan Kepala Kesatuan Pengamanan lapas berisinial MRP yang juga Aparatur Sipil Negera di Kemenkumham sebagai tersangka.
Modusnya meminta uang kepada narapidana dengan alasan uang selamat datang.
Tersangka juga meminta uang sebagai biaya kamar, memperjualbelikan fasilitas kamar khusus dan meminta setoran mingguan kepada narapidana.
Lebih parahnya lagi, jika napi tak sanggup membayar maka diperlakukan semena-mena, bahkan diancam hingga dianiaya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan, kasus pungli di lapas Cebongan terbongkar bermula dari informasi dan aduan masyarakat kepada polisi pada bulan Desember 2023.
Aduan tersebut terkait pungutan, pengancaman dan penganiayaan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan lebih kurang selama 7 bulan dan pada tanggal 3 Juni 2024 polisi memiliki keyakinan bahwa di Lapas Cebongan memang telah terjadi tindak pidana korupsi.
Modus tersangka dalam kasus pungli ini adalah melakukan pengancaman, pemukulan dan berujung meminta uang kepada narapidana.
Pungutan pertama yang diminta adalah uang selamat datang dengan tarif Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta rupiah.
Berikutnya bayar kamar Rp 1 hingga 7 juta rupiah.
Jika ada yang menginginkan kamar khusus maka membayar Rp 50 juta.
Tersangka juga menarik setoran mingguan dengan nominal setoran Rp 100 hingga 200 ribu per narapidana per blok.
Aksi pungli tersebut dijalankan tersangka terhadap puluhan narapidana dalam kurun waktu lebih kurang satu tahun.
Total uang pungli terhitung selama 8 November 2022 sampai dengan 16 November 2023, sebanyak Rp 730 jta lebih.
Jumlah uang sebanyak itu ada yang diberikan secara cash atau langsung dan ada juga sistem transfer ke rekening istri mantan narapidana, yang mana rekening tersebut dalam penguasaan tersangka.
Risky menyebut ancaman penjara terhadap tersangka paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor video : Afifudin
Editor Naskah : Bramasto Adhy
Narator : Prisca Ruri
Produser : Ribut Raharjo
NB : #tribunjogjanews #PungutanLiar #LapasCebongan #Korupsi
Sumber: Tribun Jogja