Перейти к содержимому

Ramai-ramai Jajal Tol Baru, 46 Ribu Kendaraan Lewati Tol Padang-Sicincin!

INFO PAGI

0:00 / 0:00

Ramai-ramai Jajal Tol Baru, 46 Ribu Kendaraan Lewati Tol Padang-Sicincin!

4 080 просмотров · 1 г. назад
INFO PAGI
292 тыс. подписчиков
4 080 просмотров · 1 г. назад
PT Hutama Karya mencatat total trafik tol Padang-Sicincin pada masa uji coba fungsional selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mencapai 46.900 kendaraan. Tingginya trafik pengguna tol di Sumatera Barat menjadi bukti jalan bebas hambatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang diharapkan kedepan jalan tol ini dapat menjadi salah satu alternatif dalam memecah kemacetan di Sumbar. Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut! FAIR USE DISCLAIMER --------------------------------------------------------------------------- No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.