Перейти к содержимому

Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) PARIPURNA Akreditasi Rumah Sakit 2026

DIKLAT RSUD Banyumas

0:00 / 0:00

Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) PARIPURNA Akreditasi Rumah Sakit 2026

454 просмотра · Трансляция закончилась 6 мес. назад
DIKLAT RSUD Banyumas
500 подписчиков
454 просмотра · Трансляция закончилась 6 мес. назад
Video ini merupakan sesi sosialisasi akreditasi rumah sakit (STARKES) yang fokus membahas standar Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) di RSUD Banyumas. Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya: Tujuan Akreditasi: Akreditasi bukan sekadar beban administratif, melainkan langkah untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien (1:41-2:13). Pentingnya Kepatuhan (PAB 1-PAB 3): Pelayanan anestesi harus seragam di seluruh area rumah sakit, didukung oleh SDM yang kompeten dengan bukti SPK (Surat Penugasan Klinis) dan RKK (Rincian Kewenangan Klinis) yang terdokumentasi (12:43-22:42). Asesmen Pra-Anestesi dan Pra-Bedah: DPJP diwajibkan melakukan asesmen pra-bedah untuk mencegah kesalahan prosedur (seperti salah lokasi operasi) dan menjamin keselamatan pasien (22:45-24:57; 29:35-31:14). Edukasi dan Inform Consent: Penjelasan risiko, manfaat, dan alternatif tindakan harus diberikan oleh dokter spesialis/DPJP dan didokumentasikan dengan formulir persetujuan yang sah (25:05-26:49; 31:16-32:42). Monitoring Fisiologis: Pemantauan status fisiologis pasien selama sedasi dan pasca-anestesi harus dilakukan secara real-time dan tercatat dalam laporan anestesi atau rekam medis pemulihan (26:51-29:27). Sistem Informasi (SIMRS): Terdapat diskusi mengenai perlunya sinkronisasi waktu pada sistem elektronik antar unit (anestesi, instrumen, dan bedah) agar data lebih akurat dan terintegrasi (56:27-1:01:29). Kesimpulan: Akreditasi adalah proses pembelajaran agar petugas menjadi 'bisa' dan lama-kelamaan menjadi 'terbiasa' dalam menerapkan standar demi keselamatan pasien dan keamanan petugas itu sendiri (1:05:49-1:06:21).