Перейти к содержимому

Dugaan Pasal Selundupan di PKPU Memanas! Guspardi Tegaskan Tak Pernah Dibahas di DPR | DIALOG PRIME

ntvnewsdotid

0:00 / 0:00

Dugaan Pasal Selundupan di PKPU Memanas! Guspardi Tegaskan Tak Pernah Dibahas di DPR | DIALOG PRIME

17 просмотров · 1 час назад
ntvnewsdotid
27 тыс. подписчиков
17 просмотров · 1 час назад
https://www.ntvnews.id/ - Dugaan Pasal Selundupan di PKPU Memanas! Guspardi Tegaskan Tak Pernah Dibahas di DPR | DIALOG PRIME Polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat di tengah perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden atau wakil presiden dengan persyaratan tertentu. Munculnya ketentuan tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi penyusunan aturan dan mekanisme konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI. Dalam program DIALOG PRIME Nusantara TV, Guspardi Gaus, mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi PAN, secara tegas menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR selama dirinya menjabat. Guspardi mengaku aktif mengikuti rapat-rapat Komisi II dan mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat tercantum dalam aturan final apabila substansinya tidak menjadi bagian dari agenda pembahasan. Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap keterangan mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya menyinggung dugaan adanya pasal selundupan. Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan berbeda. Berdasarkan keterangan yang dikutip dalam dialog, KPU telah mengirimkan rancangan PKPU kepada DPR pada 19 September 2023 sebelum konsultasi dilaksanakan pada 20 September 2023. Hasyim menyebut substansi ketentuan yang dipersoalkan sebenarnya sudah tercantum dalam rancangan dengan penomoran berbeda, yakni Pasal 19 ayat (2). Namun, Guspardi menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan rumusan dalam dokumen, melainkan apakah ketentuan tersebut benar-benar dibahas secara terbuka dan sesuai prosedur konsultasi. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses pembentukan regulasi pemilu. Apakah Pasal 18 ayat (3) telah melalui mekanisme pembahasan yang semestinya? Mengapa mantan anggota Komisi II DPR menyatakan tidak pernah membahas ketentuan tersebut? Dan bagaimana memastikan proses penyusunan PKPU berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan? #NusantaraTV #DialogPrime #GuspardiGaus #GibranRakabumingRaka #PolemikIjazahGibran #PasalSelundupan #KPU #DPRRI #KomisiIIDPR #PKPU19Tahun2023 #HasyimAsyari #AhmadDoliKurnia #PolitikIndonesia Saksikan Nusantara TV di Jabodetabek 43 UHF | JaBar 35 UHF | JaTeng 36 UHF | DI Yogya 29 UHF | JaTim 38 UHF | SumUt 28 UHF | SulSel 34 UHF | KalSel 45 UHF | Bali 39 UHF | Lampung 42 UHF | KepRi 48 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore Saksikan live streaming NTVnews.id hanya di https://www.ntvnews.id/live Dan jangan lupa untuk follow akun media sosial NTVnews.id untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami: Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?... Instagram:   / ntvnews.id   Tiktok:   / ntvnewsdotid   X:   / ntvnewsid   Website: https://www.ntvnews.id/