[FULL] Khozinudin & Freddy Damanik Soal Putusan MA, Suket Gibran Bisa Dipidana?
KOMPASTV DEWATA
0:00 / 0:00
[FULL] Khozinudin & Freddy Damanik Soal Putusan MA, Suket Gibran Bisa Dipidana?
1 648 просмотров · 9 ч назад
KOMPASTV DEWATA
275 тыс. подписчиков
1 648 просмотров · 9 ч назад
JAKARTA, KOMPAS.TV - Suket Ijazah Wapres Gibran Rakabuming telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebut posisi jabatan wapres diserahkan ke politik. Sementara pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.
Kita ulas masalah ini bersama Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran ke Polisi, Ahmad Khozinudin dan Sekjen Relawan Projo Freddy Damanik dalam Sapa Malam, Senin (2/11/2026).
Terima kasih sudah menonton!
Jangan lewatkan berita dan inspirasi terkini dari Pulau Dewata. Dukung kami dengan LIKE, berikan pandangan Anda di KOMENTAR, BAGIKAN kepada kerabat Anda, dan pastikan Anda SUBSCRIBE untuk mendapatkan notifikasi video terbaru.
🔔 Jangan Lupa Nyalakan Lonceng Notifikasi! 🔔
KompasTV Dewata Official Channel.
Inspirasi Bali. Berita Terpercaya.
Tonton Kami Langsung di TV:
Setiap hari pukul 05.30 WITA - 08.00 WITA
Jelajahi Konten Kami:
🎥 VIDEO TERBARU: / @kompastvdewata
✅ SUBSCRIBE SEKARANG: / @kompastvdewata
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: / kompastvdewata
Instagram: / kompastvbalidewata