Перейти к содержимому

Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) LULUS Akreditasi Rumah Sakit 2026

DIKLAT RSUD Banyumas

0:00 / 0:00

Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) LULUS Akreditasi Rumah Sakit 2026

687 просмотров · Трансляция закончилась 5 мес. назад
DIKLAT RSUD Banyumas
500 подписчиков
687 просмотров · Трансляция закончилась 5 мес. назад
Video ini merupakan acara bincang-bincang santai berjudul "Bareng Ngopi #15" dari RSUD Banyumas yang membahas topik Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dalam rangka persiapan Akreditasi Rumah Sakit 2026 STARKES. Narasumber, Ibu Ika Linawati, menjelaskan secara mendalam mengenai 11 standar MFK yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit, meliputi: Kepemimpinan & Perencanaan (MFK 1-2): Pentingnya regulasi, penetapan penanggung jawab MFK yang kompeten, serta evaluasi tahunan (0:06:31 - 0:12:07). Keselamatan & Keamanan (MFK 3-4): Pengelolaan risiko keselamatan gedung, pemantauan keamanan (CCTV), serta pelaporan risiko setiap 6 bulan (0:12:11 - 0:19:07). Pengelolaan Limbah B3 (MFK 5): Sistem penyimpanan limbah B3 sesuai aturan perundang-undangan (0:19:08 - 0:24:54). Proteksi Kebakaran (MFK 6): Aspek krusial yang paling banyak dibahas, mencakup pengkajian risiko kebakaran, penyediaan sistem deteksi, larangan merokok, hingga pelatihan simulasi APAR bagi staf (0:24:56 - 0:34:57). Peralatan Medis & Utilitas (MFK 7-8): Inventarisasi, kalibrasi, serta jaminan ketersediaan air bersih dan listrik 24 jam (0:35:00 - 0:49:56). Penanganan Bencana & Konstruksi (MFK 9-10): Prosedur darurat (HVA), simulasi bencana, dan penilaian risiko konstruksi (PCRA) (0:49:57 - 0:55:22). Pelatihan Staf (MFK 11): Kewajiban pelatihan berkelanjutan bagi seluruh staf rumah sakit terkait semua aspek MFK (0:55:23 - 0:59:28). Sesi diskusi di akhir acara (1:00:11 - 1:15:45) menyoroti kendala teknis di lapangan, seperti keterbatasan infrastruktur proteksi kebakaran di gedung lama dan rencana pelatihan bagi staf. Narasumber menekankan pentingnya modifikasi kebijakan dan regulasi yang tertulis untuk mengakomodasi keterbatasan fisik bangunan selama tetap memenuhi standar keselamatan.