Перейти к содержимому

🔴Didesak Mundur, Kubu Gibran Pamer Bukti Pendidikan, Politisi PDIP Sebut RI 2 Layak Jadi Tersangka

Tribunnews

0:00 / 0:00

🔴Didesak Mundur, Kubu Gibran Pamer Bukti Pendidikan, Politisi PDIP Sebut RI 2 Layak Jadi Tersangka

10 300 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
10 300 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyoroti dampak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 terkait surat keterangan atau suket pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam unggahan video di akun Instagram @ferdinand_hutahean pada Minggu (1/11/2026), Ferdinand menilai persoalan Gibran bukan hanya menyangkut kedudukannya sebagai wakil presiden. Ia justru menyoroti potensi persoalan pidana yang menurutnya dapat muncul setelah adanya putusan MA tersebut. Ferdinand menyinggung laporan Ahmad Qazinuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu. Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Menurut Ferdinand, putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah dapat memperkuat laporan tersebut. Ia menilai unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu ditelusuri dari proses penerbitan suket tersebut. Ferdinand juga menyinggung pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat, termasuk Gibran dan pihak kementerian yang menandatanganinya. Program: Hot Topic Editor Video: Raka Aditya Putra Tama